Sertifikasi Dosen Baru: Pedoman Kemdikbudristek, Perubahannya Apa?

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis petunjuk teknis (juknis) terbaru untuk Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025, tertanggal 4 Juni 2025. Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sri Suning Kusumawardani, optimis Serdos 2025 akan berjalan lancar dan efektif. Program ini juga akan lebih fleksibel dengan peningkatan kuota peserta.

Peningkatan kuota ini merupakan komitmen Kemendikbudristek dalam meningkatkan mutu dosen di Indonesia. Hal ini dilakukan meskipun dalam situasi optimalisasi anggaran.

Perubahan Juknis Serdos 2025

Kepdirjen Dikti Nomor 53/B/KPT/2025 resmi menggantikan Kepdirjen Diktiristek Nomor 101/E/KPT/2022 tentang Pedoman Operasional Sertifikasi Pendidik untuk Dosen. Beberapa perubahan signifikan diterapkan dalam juknis Serdos 2025.

Kemendikbudristek telah menyampaikan tiga perubahan utama melalui akun Instagram resminya. Perubahan tersebut meliputi pemenuhan persyaratan, kriteria pemeringkatan, dan batas usia.

1. Pemenuhan Persyaratan

Beberapa kriteria teknis sebelumnya yang bersifat wajib, kini dihapuskan. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan proses sertifikasi.

  • Kriteria teknis yang dihapuskan meliputi persyaratan pangkat/golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASN.
  • Nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan dasar akademik (TKDA) juga ditiadakan.
  • Demikian pula dengan nilai ambang batas (passing grade) tes kemampuan berbahasa Inggris (TKBI).

2. Kriteria Pemeringkatan

Kriteria pemeringkatan dosen dalam Serdos 2025 kini lebih luas dan komprehensif.

  • Kriteria tersebut meliputi jabatan akademik.
  • Pendidikan terakhir juga menjadi pertimbangan.
  • Masa kerja sebagai dosen, terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen, juga dipertimbangkan.
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen (TMT pengangkatan pertama sebagai dosen) juga menjadi faktor penilaian.
  • Dosen disabilitas juga mendapat pertimbangan khusus dalam kriteria pemeringkatan ini.

3. Batas Usia

Batas usia maksimal untuk mengikuti Serdos 2025 telah direvisi. Batas usia kini menjadi 65 tahun, turun dari sebelumnya 70 tahun.

Kategori dan Pembiayaan Serdos 2025

Kategori Peserta

Serdos 2025 dibagi menjadi beberapa kategori peserta.

  • Reguler Kemendikbudristek: Dosen tetap di lingkungan Kemendikbudristek.
  • Mandiri: Dosen tetap non-ASN dengan perjanjian waktu tertentu dan dosen tidak tetap.
  • Kementerian Mitra/KL (Kementerian/Lembaga Mitra): Dosen di lingkungan kementerian atau lembaga mitra.

Pembiayaan Serdos

Pembiayaan Serdos 2025 diatur berdasarkan kategori peserta.

  • Penilaian portofolio peserta Serdos dibiayai oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS).
  • Pembiayaan pelaksana Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemendikbudristek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti.
  • Dosen di bawah kementerian/lembaga lain dibiayai dari DIPA kementerian/lembaga terkait.
  • Serdos mandiri dibiayai dari anggaran perguruan tinggi atau dosen yang bersangkutan.

Syarat Peserta Serdos 2025

Beberapa syarat wajib dipenuhi oleh calon peserta Serdos 2025.

  1. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) untuk dosen tetap/tidak tetap.
  2. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli (AA).
  3. Memiliki masa kerja sebagai dosen minimal 2 tahun berturut-turut sejak TMT dalam jabatan fungsional dosen.
  4. Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD)/Beban Kerja Dosen (BKD) 2 tahun berturut-turut.
  5. Memiliki sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Keterampilan Dasar (PEKERTI) atau sertifikat Asisten Ahli (AA) dari perguruan tinggi yang diakui Kemendikbudristek.
  6. Memiliki minimal satu karya ilmiah yang terbit di jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional terindeks (tidak termasuk jurnal predator), sebagai penulis pertama atau anggota.
  7. Atau, memiliki hasil karya seni yang diakui perguruan tinggi (khusus dosen bidang seni budaya).
  8. Dosen dengan status tugas belajar dapat mengikuti Serdos dengan syarat telah melaporkan kemajuan tugas belajar di sistem BKD dan LKD/BKD berstatus “Memenuhi” (setara 12 SKS).

Portofolio Serdos 2025

Portofolio Dosen Usulan Serdos

Portofolio yang diajukan harus meliputi beberapa aspek penting.

  • Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi.
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri tentang kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
  • Pernyataan diri tentang kontribusi dosen dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.

Dokumen Pendukung Portofolio

Dokumen pendukung portofolio dibagi menjadi dua tahap.

  • Tahap 1: Daftar riwayat hidup, ijazah, keputusan jabatan fungsional dosen tetap, Laporan LKD 2 tahun berturut-turut, dan sertifikat PEKERTI/AA.
  • Tahap 2: Data penilaian persepsi dan pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja Tridharma PT.

Alur dan Kriteria Kelulusan Serdos 2025

Proses Serdos 2025 terdiri dari beberapa tahapan.

  1. Penarikan data eligible dan pembukaan periode Serdos.
  2. Penyusunan PDD-UKPTP dan penilaian persepsional.
  3. Perhitungan penilaian persepsional oleh panitia Serdos perguruan tinggi pengusul.
  4. Pengajuan peserta Serdos.
  5. Penilaian portofolio oleh asesor.
  6. Yudisium nasional.
  7. Penerbitan sertifikat bagi peserta yang lulus.
  8. Bagi yang tidak lulus, proses Serdos dimulai dari awal.

Kriteria Kelulusan

Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi beberapa kriteria.

  • Lulus penilaian persepsi.
  • Lulus penilaian pernyataan diri dosen oleh asesor.
  • Lulus penilaian akhir portofolio.

Sementara itu, peserta dinyatakan tidak lulus jika tidak memenuhi kriteria minimal deskripsi/pernyataan diri, tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos, atau terindikasi plagiat/pemalsuan dokumen.

Semoga informasi mengenai aturan terbaru Serdos 2025 ini bermanfaat bagi para dosen di Indonesia.

Tinggalkan komentar

Dosenkampus.com