Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan sejumlah perubahan signifikan pada program beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas dan merata bagi mahasiswa berprestasi di Jakarta.
Program yang sebelumnya hanya mencakup mahasiswa strata satu (S1) kini diperluas hingga jenjang strata dua (S2) dan strata tiga (S3). Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Jakarta.
KJMU Kini Terbuka untuk Semua Universitas
Salah satu perubahan paling menonjol adalah perluasan akses KJMU bagi mahasiswa dari semua universitas di Indonesia, tanpa terkecuali. Sebelumnya, beasiswa ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa dari perguruan tinggi dengan akreditasi A.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi semua mahasiswa berprestasi, terlepas dari asal universitasnya.
Dengan perubahan ini, diharapkan lebih banyak mahasiswa berprestasi dari berbagai latar belakang perguruan tinggi dapat merasakan manfaat dari program beasiswa KJMU.
Besaran Bantuan dan Proses Pencairan
Besaran bantuan KJMU tetap sama, yaitu sebesar Rp 9 juta per semester. Selain itu, mahasiswa juga akan menerima uang saku sebesar Rp 750.000 per bulan.
Untuk mempermudah proses pencairan, dana beasiswa akan langsung ditransfer ke rekening kampus masing-masing. Hal ini bertujuan agar mahasiswa dapat fokus pada studi mereka tanpa terbebani urusan administrasi.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menambahkan bahwa saat ini terdapat 16.979 kuota beasiswa KJMU. Sebagian besar penerima beasiswa, yaitu 14.745 mahasiswa, telah menerima dana tersebut.
Sisanya, sebanyak 2.129 mahasiswa, masih dalam proses pencairan dan pencetakan kartu ATM. Pihak Dinas Pendidikan memastikan tidak ada pungutan biaya dalam seluruh proses seleksi dan pencairan beasiswa.
Persyaratan Pendaftaran KJMU
Persyaratan umum untuk mendaftar beasiswa KJMU adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan berasal dari keluarga tidak mampu. Bukti keluarga tidak mampu harus disertakan dalam bentuk surat keterangan dari RT.
Calon penerima beasiswa juga tidak boleh terdaftar sebagai penerima beasiswa lain yang bersumber dari APBD Jakarta atau APBN.
Saat ini belum ada persyaratan khusus yang membedakan persyaratan untuk jenjang S1, S2, maupun S3. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dapat diakses melalui website dan media sosial resmi Pemprov DKI Jakarta.
Untuk mempermudah akses informasi dan pendaftaran, Pemprov DKI Jakarta telah mendirikan posko KJMU di seluruh kecamatan di Jakarta. Informasi lokasi posko dapat diakses melalui situs jakita.jakarta.go.id.
Dengan perluasan akses dan kemudahan proses pencairan, diharapkan program KJMU dapat semakin efektif dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat DKI Jakarta yang kurang mampu, membantu mereka meraih cita-cita dan berkontribusi bagi kemajuan Ibu Kota.