Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 menyalurkan bantuan pendidikan kepada siswa kurang mampu. Pencairan dana PIP dilakukan bertahap dan dimulai sekitar 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP.
Bantuan ini disalurkan dalam tiga termin dengan jadwal yang telah ditentukan. Berikut informasi lengkap mengenai pencairan dana PIP 2025, cara pengecekan, besaran dana, dan penggunaannya.
Pencairan Dana PIP dalam 3 Termin
Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 mengatur pencairan dana PIP dalam tiga termin.
Jadwal pencairannya terbagi sebagai berikut:
Termin 1: Februari-April
Dana PIP termin pertama ditujukan untuk siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP termin kedua ditentukan berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima juga harus telah mengaktifkan SK Nominasi, yang menandakan mereka berhak menerima PIP.
Termin 3: Oktober-Desember
Termin ketiga mencakup siswa yang termasuk dalam kategori termin 1 dan 2.
Pencairan dana PIP dilakukan secara bertahap di setiap sekolah, meskipun tetap berada dalam periode yang telah ditetapkan.
Cara Mengecek Status Pencairan Dana PIP
Ada dua cara untuk mengecek status pencairan dana PIP Kemdikbud.
Anda dapat memeriksa melalui situs resmi atau aplikasi PIP.
1. Melalui Situs Resmi PIP
- Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
- Pilih “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN dan NIK.
- Masukkan kode captcha.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
- Nama siswa akan muncul jika terdaftar sebagai penerima PIP.
2. Melalui Aplikasi PIP
- Unduh aplikasi PIP Kemdikbud di Google Play Store.
- Masuk menggunakan NISN dan data diri.
- Informasi saldo akan muncul jika siswa terdaftar sebagai penerima.
Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2025
Besaran dana PIP berbeda untuk setiap jenjang pendidikan.
Perbedaan ini mempertimbangkan kebutuhan siswa di setiap kelas.
SD/SDLB/Paket A:
Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B:
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000
Penggunaan Dana PIP Kemdikbud
Dana PIP dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah.
Berikut beberapa contoh penggunaannya:
1. Pembelian alat-alat sekolah seperti buku, alat tulis, seragam, sepatu, dan tas.
2. Biaya transportasi ke sekolah.
3. Uang saku siswa.
4. Biaya kursus atau les tambahan.
5. Biaya praktik tambahan dan magang/penempatan kerja.
Semoga informasi mengenai pencairan dana PIP 2025 ini bermanfaat. Ingatlah untuk selalu mengecek informasi resmi dari Kemendikbudristek untuk memastikan keakuratan data.